Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja mengembangkan program pelatihan bagi pekerja.Ini penting untuk meningkatkan skill para pekerja tanah air dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Wakil Ketua FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP-KSPI), Sahat Butar Butar mengatakan, sebagai stakeholder dan Anggota LKS
Jakarta, - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP/SB meminta Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker melalui Balai Latihan Kerja BLK agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. Hal itu penting untuk meningkatkan keahlian pekerja dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Pengembangan program pelatihan bagi pekerja ini dinilai merupakan bagian dari aplikasi Sembilan Lompatan Besar Kemenaker. Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja FSP Kimia Energi Pertambangan, Sahat Butar Butar, mengatakan, sebagai stakeholder dan anggota Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Nasional, mengatakan, pihaknya berharap diberikan peluang sebagai peserta untuk mengembangkan keterampilan di BLK, yang bertujuan membantu hubungan industrial dengan SP/SB di dalam perusahaan dengan manajemen. "Dari pada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled terlatih dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan," kata Sahat Butar Butar usai melakukan kunjungan lapangan ke Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK Bandung dan BLK Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9/11/2021 sebagaimana dalam siaran persnya. Sahat Butar Butar menegaskan, pihaknya akan meminta profil beberapa Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK milik Kemenaker, termasuk kejuruan yang dilatih, dan selanjutnya SP/SB akan menyesuaikan untuk mengembangkan atau meningkatkan program pelatihan sesuai kejuruan yang ada di BBPLK . "Bagi yang sudah pensiun dapat re-skilling agar setelah pensiun mampu melakukan wirausaha sesuai keterampilan yang dimiliki usai mengikuti re-skilling," kata Sahat Butar Butar. Gustaf Evert dari Apindo berharap ke depan BLK lebih maju dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang memadai agar BLK difungsikan untuk mengembangkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK, agar dilatih dan mandiri menciptakan lapangan kerja sendiri. "Peranan pemerintah melalui pengembangan pelatihan sangat diharapkan sekali untuk memberdayakan pekerja ter-PHK agar mampu mandiri," kata Gustaf yang membidangi Advokasi Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Sementara Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono, menegaskan, tujuan program pengembangan pelatihan sebenarnya diperuntukan atau diprioritaskan untuk pencari kerja pencaker sebagai tugas utama BLK, agar pencaker siap menghadapi dunia kerja. Namun tidak tertutup kemungkinan, bagi pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan di BLK melalui kerja sama MoU program up-skill. "BBPLK Bandung siap mendukung program atau rencana dari SP/SP untuk mengembangkan pelatihan melalui program upskilling," katanya. Secara terpisah, Kepala BLK Lembang, Tuti Haryanti, menambahkan, BLK Lembang berfokus pada pelatihan di sektor pertanian dengan sub kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, mekanisasi pertanian, dan pengolahan hasil pertanian. Lulusan pelatihan BLK Lembang diarahkan menjadi wirausaha di sektor pertanian. "BLK Lembang siap mendukung program peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan sehingga siap untuk berwirausaha di sektor pertanian," ujar Tuti Haryanti usai mendampingi rombongan pekerja/buruh berkeliling meninjau workshop di BLK Lembang. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Kemenaker Buka Peluang Kerja ke Jepang Lewat Skema P to P EKONOMI Menaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Perlu Komitmen Bersama EKONOMI RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga EKONOMI Kemenaker Buka Pelatihan Teknisi Kejuruan Mobil Listrik OTOTEKNO Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT NASIONAL Pemerintah Perkuat Program Pemagangan di Jepang EKONOMI
ProgramJaminan Sosial Tenaga Kerja. Hak yang sudah pasti harus diterima oleh pekerja. Mungkin selama ini banyak Pekerja/Buruh dan Keluarganya tidak mengetahui manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga tulisan ini dapat membantu kaum Pekerja/Buruh dan Keluarganya. Sumber tulisan ini kami dapat informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
Mulaidari manfaat, kepesertaan, dan pengelolaan dana. Serikat buruh usul iuran Tapera dari pekerja swasta dialihkan untuk memperkuat manfaat layanan tambahan peserta Tapera dengan besaran iuran 3 persen terdiri dari 2,5 persen ditanggung pegawai/pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Sejak awal program Tapera mendapat krtitikan terutama
Serikat pekerja merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat ini merujuk pada sebuah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Bahkan, keberadaannya sendiri telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Secara umum, organisasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Nah, bagi Anda yang sudah bekerja, apalagi pekerja kantoran atau pabrik, Anda harus tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Jika Anda tergabung dalam organisasi, Anda mendapatkan banyak manfaat, misalnya saja pelatihan industrial baik pelatihan praktis maupun soft skills. Selain itu, Anda juga bisa mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum dalam UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 disebutkan bahwa organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Undang-undang di sini berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat buruh tersebut. Hal ini dikarenakan organisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh organisasi ini, salah satunya adalah membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi lingkungan kerja, tunjangan, jaminan kesehatan, beban kerja, dan lain sebagainya. Di Indonesia, mayoritas serikat ini lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu saat muncul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus organisasi ini wajib membantu menanganinya. Mereka bertugas untuk melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Baca Juga 5 Komponen Upah Dalam Penyusunan Gaji Karyawan Manfaat Perlindungan Serikat Pekerja yang Diberikan kepada Pekerja Sebelumnya telah disebutkan bahwa serikat pekerja telah diatur oleh pemerintah yakni Undang-Undang No. 21 tahun 2000 mengatur perlindungan terhadap organisasi di antaranya sebagai berikut. Melarang kepada siapapun untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan. Melarang kepada siapapun untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, menurunkan jabatan, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, bahkan memberhentikan sementara atau melakukan mutasi, dengan alasan pekerja bergabung dalam organisasi ini atau menjalankan kegiatan serikat. Melarang kepada siapapun untuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melarang kepada siapapun untuk melakukan kampanye anti pembentukan serikat. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pengurus maupun anggota serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Perselisihan yang Sering Terjadi di Kalangan Pekerja Dalam sebuah perusahaan, tidak dapat dipungkiri bahwa konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja atau sering disebut sebagai perselisihan dalam hubungan industrial. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi di dunia kerja. Oleh karena itu, pemerintah juga telah mengatur perselisihan ini dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dalam peraturan yang disebutkan diatas adalah bahwa suatu perselisihan yang ada merupakan suatu perbedaan pendapat saja, yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan salah satu pengusaha atau pengusaha dalam suatu waktu yang merupakan suatu tindakan pencegahan yang mungkin saja terjadi di antara kedua belah pihak tersebut UU tersebut juga menyebutkan ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang bisa terjadi yaitu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja PHK, serta antar serikat dengan perusahaan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari perselisihan tersebut beserta cara mengatasinya. 1. Perselisihan hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang disebabkan karena tidak dipenuhinya hak pekerja misalnya karena adanya perbedaan dalam melaksanakan atau menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga terkait perjanjian kerja bersama. Adapun hak yang dimaksud di sini berupa hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau yang sudah diterapkan di peraturan perundang-undangan. Biasanya, perselisihan hak akan muncul antara lain saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena adanya perbedaan definisi atas gaji dari perjanjian kerja yang telah dibuat. 2. Perselisihan kepentingan Perselisihan industrial berikutnya adalah perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja karena adanya perbedaan pendapat mengenai pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja. Perubahan syarat-syarat kerja di sini sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama. Kasus ini biasanya terjadi jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan. 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan kasus ini sering terjadi karena perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya. Artinya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut. 4. Perselisihan antar serikat pekerja Jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Kasus ini biasanya muncul karena adanya perbedaan paham terkait dengan keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja. Cara Mengatasi Perselisihan di Kalangan Pekerja Nah, untuk menyelesaikan perselisihan di atas, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu 1. Perundingan bipartit Perundingan bipartit merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dengan cara perundingan. Penyelesaian ini merupakan langkah awal dari semua jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Mediasi Cara menyelesaikan masalah berikutnya adalah mediasi. Dalam penyelesaian masalah ini, kita membutuhkan adanya pihak ketiga berupa lembaga penyelesaian. Dengan kata lain penyelesaian masalah ini adalah melalui suatu forum musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 3. Konsiliasi Upaya penyelesaian berikutnya adalah dengan metode konsiliasi. Upaya ini cukup dilakukan melalui musyawarah dengan dibantu oleh satu atau lebih konsiliator yang netral. 4. Arbitrase Penyelesaian perselisihan berikutnya adalah arbitrase. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara melakukan kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada seorang pihak ketiga arbiter yang keputusannya mengikat para pihak dan bersifat final. 5. Pengadilan Hubungan Industrial PHI Langkah terakhir jika tidak mampu diatasi dengan empat cara sebelumnya adalah melalui pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan khusus berupa pengadilan hubungan industrial PHI. Fungsi dan Peranan Penting Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki peranan yang cukup penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Selain itu, organisasi ini juga memiliki beberapa peranan lainnya sebagai berikut. Menjadi perwakilan saat melakukan perundingan perjanjian kerja bersama Menjadi perwakilan dalam penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga kerja sama bipartit, tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya dengan perjanjian kerja bersama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya. Bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam kegiatan pemogokan pekerja/buruh Menjadi wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Serikat buruh berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Selain fungsi tersebut, organisasi ini juga memiliki fungsi lain yang diatur oleh pemerintahan seperti Mendukung para karyawan atau pekerja yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja di suatu perusahaan. Membantu memperbaiki aturan yang bermasalah di perusahaan karyawan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Berdasarkan ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama dari organisasi serikat pekerja adalah untuk menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pembentukan Serikat Pekerja Setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Jika ada pihak yang menghalang-halangi seseorang bergabung dengan organisasi ini, maka ia disebut melanggar UU tentang Serikat Buruh tadi. Meskipun setiap orang berhak membentuk dan menjadi anggota, tetapi terbentuknya organisasi ini di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat / serikat buruh itu sendiri. Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi ini. Asas ini terdiri dari dua hal pokok yaitu 1 serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI 2 asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota serikat pekerja ini, Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, biasanya akan ada iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani yakni hanya sekitar Rp1000 hingga Rp5000. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Serikat paling tinggi di sini adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI. Serikat ini merupakan salah satu bentuk hubungan industrial, di mana telah diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Organisasi se-Indonesia ini didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan dari pekerja dan juga anggotanya. Disebutkan bahwa hubungan industrial merupakan suatu proses produksi barang atau jasa yang menciptakan hubungan yang dihasilkannya sebuah sistem hubungan antar industri. Adapun para pelaku yang dimaksud terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, serta pemerintah. Hubungan ini didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPSI memiliki beberapa visi utama di antaranya adalah 1 terhimpunnya federasi-federasi serikat dan terciptanya kesetiakawanan dan tali persahabatan di antara sesama pekerja secara nasional hingga internasional, 2 terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, independen, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab, 3 terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hal ini adalah di bidang ketenagakerjaan, 4 terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta bagi rakyat Indonesia pada umumnya, yakni dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, serta 5 terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial yaitu dengan cara membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Merujuk pada ketentuan dan visi-visi tersebut, maka hubungan industrial ini bukan hanya sekedar antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi pemerintah juga termasuk. Masing-masing unsur dari mereka memiliki fungsi yang berbeda-beda, yaitu 1. Pemerintah Seperti biasanya, pemerintah berfungsi sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, serta memberlakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 2. Pekerja atau buruh Unsur kedua ini adalah inti dari pelaku hubungan industrial. Mereka memiliki andil untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 3. Pengusaha dan organisasi pengusaha Pengusaha memiliki fungsi yang tak kalah penting, yakni berfungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara demokratis, terbuka, dan berkeadilan. Semula, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI merupakan suatu organisasi serikat swasta di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah sejak 1985, tepatnya saat Kongres SPSI ke-2 pada tanggal 26 – 30 November di Jakarta. Di Indonesia saat ini sudah terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Per 2017 lalu, setidaknya ada sekitar organisasi yang berdiri secara resmi. Berikut ini adalah serikat pekerja yang terkenal di Indonesia 1 International Labour Organization – ILO, 2 Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia – PPMI 3 Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa – FSPS, 4 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI, 5 Serikat Pekerja Nasional – SPN, 6 Federasi Serikat Buruh Independen – FSBI 7 Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia – GASBIINDO, 8 Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia – KASBI, 9 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI, 10 Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri – FSB GARTEKS, 11 Serikat Buruh Bakalan – SBB, 12 Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia – FSPNI, serta 13 Gabungan Serikat Buruh Indonesia – GSBI. Mekari sebagai Solusi Aplikasi HR Pada suatu perusahaan, biasanya tim HR adalah yang banyak bekerja sama dengan serikat buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan SPSI, tim HR harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik. Untuk itu, penggunaan aplikasi HR tentu akan membantu hal tersebut. Penggunaan aplikasi HR dapat membantu memecahkan solusi bagi tim HR yang masih disibukkan dengan pekerjaan administratif yang bisa banyak memakan waktu dalam proses pengerjaannya. Mekari merupakan salah satu aplikasi HR yang memiliki fitur HR dashboard. Fitur ini memudahkan HR untuk menganalisis data karyawan seperti survey kepuasan karyawan, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja karyawan lebih maksimal berdasarkan data yang sudah terintegrasi HRIS. Software ini dapat mempermudah Anda dalam melakukan pekerjaan administratif HR. Selain itu, Anda bisa mendapatkan data yang relevan terkait karyawan maupun calon karyawan secara mudah dan analisis secara cepat dan akurat. Kelebihan lainnya adalah Anda dapat memantau pengeluaran terkait operasional karyawan dengan data yang detail.
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 9. Program Kerja Bidang Keuangan. Bidang Keuangan Program Kerja Bidang Keuangan. admin 2021-10-09 1 min read. Budi Waluyo. Bendahara. Melakukan pemotongan iuran anggota 1 % dari UMK Bekasi
Setiap pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama berdasarkan hukum. Hak dan kesempatan pekerja itu termasuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa fungsi, tujuan, serta manfaat serikat pekerja? Definisi Serikat PekerjaBerdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan terjadi permasalahan terkait hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja. Pengurus serikat akan membicarakan atau berenegosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikan masalahnya labour union.Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifat organisasi ini bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Tujuan Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Hak Tertentu Serikat PekerjaBerhak membuat perjanjian kerja bersama dengan mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrialBerhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/ melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang Serikat Pekerja atau Serikat BuruhBerkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Fungsi Serikat PekerjaSebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Manfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut ini beberapa di dari sesama pekerja untuk memperjuangkan hak. Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni agar aspirasi mereka didengarkan. Penyampaian hak akan jadi lebih efektif melalui banyak hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran dan membantu menjembatani apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pendamping karyawan apabila menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan. Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap hubungan yang sehat dengan karyawan. Serikat pekerja dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan sehingga tercipta hubungan kerja yang sehat.
Selainitu pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK. Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
programkerja. program dan kegiatan; rencana strategis. renstra 2021 - 2026; renstra perubahan 2016-2021; revisi renstra; rencana strategis; indikator kinerja utama. uu no 21 th 2000 ttg serikat pekerja/serikat buruh; perpres no 50 th 2005 ttg lembaga produktivitas nasional; pp no 23 th 2004 ttg bnsp;
Le 2 janvier 2013, Citoyenneté et Immigration Canada CIC a commencé à recevoir des demandes dans le nouveau programme des Travailleurs de métiers spécialisés. Ce programme tant attendu dans le milieu d’immigration est basé sur un système de quotas et la réception des demandes est limitée à 3000 par année, avec des sous-quotas pour la majorité des 43 métiers visés. Critères d’admissibilité L’admissibilité à la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés est évaluée sur une base réussite/échec, les demandeurs devant satisfaire aux 4 critères suivants Avoir une offre d’emploi d’un ou de plusieurs employeurs canadiens d’une durée d’au moins un an dans un métier visé Code National des Professions niveau B, OU Détenir un certificat de compétence pour exercer ce métier délivré par l’autorité compétente d’une province ou d’un territoire canadien; Fournir une preuve de compétence dans une des deux langues officielles du Canada; Avoir accumulé au moins 24 mois d’expérience d’emploi au cours des 5 années précédant la demande dans le métier visé, et ce après l’obtention de toute accréditation requise à l’exercice du métier, le cas échéant; Être qualifié à exécuter les tâches essentielles de l’emploi offert, ou du métier tel que défini dans le CNP; La catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés ne s’applique pas aux candidats désirant s’établir dans la province du Québec, puisque celle-ci sélectionne les candidats à l’immigration selon ses propres critères. Certificat de compétence ou offre d’emploi En vertu de la Constitution Canadienne, la règlementation des métiers est un domaine de compétence provincial. Chaque province décide quels métiers seront réglementés et établit des autorités réglementaires le cas échéant. L’accréditation provinciale est souvent difficile à obtenir de l’extérieur du pays. Il s’ensuit que ce programme sera le plus avantageux pour les candidats qui reçoivent des offres d’emploi approuvées de la part d’employeurs reconnus, ou pour les candidats qui exercent déjà leurs métiers au Canada en tant que travailleurs étrangers temporaires. Ce ne sont pas tous les métiers qui sont réglementés dans chaque province. Lorsqu’un métier n’est pas réglementé, une offre d’emploi est nécessaire pour déposer la demande. Les gens de métiers qui obtiennent d’un employeur canadien une offre d’emploi approuvée pour un an ou plus dans leur métier peuvent faire une demande. L’offre d’emploi sera évaluée pour confirmer que l’embauche du candidat aura un effet neutre sur le marché du travail canadien. Compétence linguistique Les candidats doivent fournir la preuve qu’ils ont au moins une compétence de base en anglais ou en français dans les quatre habiletés linguistiques, soit parler, écouter, lire et écrire. Seulement les résultats d’un test linguistique administré par un organisme désigné par CIC seront acceptés comme preuve de compétence. Deux des tests le plus souvent utilisés sont le IELTS pour l’anglais et le TEF pour le français. Les candidats doivent obtenir les résultats suivant dans chaque habileté linguistique Parler Écouter Lire Écrire IELTS TEF 225 180 121 181 Métiers visés et quotas CIC recevra un maximum de 3000 demandes dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés au cours de chaque année. Les métiers visés sont divisés en deux catégories Ceux avec un sous-quota individuel de 100 demandes et ceux sans sous-quota. CIC acceptera les demandes pour les métiers suivants jusqu’à un maximum de 100, ou jusqu’à ce que le quota de 3000 demandes pour la catégorie est atteint 7202 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en électricité et en télécommunications; 7204 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en charpenterie; 7205 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des autres métiers de la construction et des services de réparation et d’installation; 7271 Charpentiers-menuisiers/charpentières-menuisières; 7301 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en mécanique; 7302 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des équipes d’opérateurs d’équipement lourd; 8211 Surveillants/surveillantes de l’exploitation forestière; 8221 Surveillants/surveillantes de l’exploitation des mines et des carrières; 8222 Entrepreneurs/entrepreneuses et surveillants/surveillantes du forage et des services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 8241 Conducteurs/conductrices de machines d’abattage d’arbres; 8252 Entrepreneurs/entrepreneuses de services agricoles, surveillants/surveillantes d’exploitations agricoles et ouvriers spécialisés/ouvrières spécialisées dans l’élevage; 9211 Surveillants/surveillantes dans la transformation des métaux et des minerais; 9212 Surveillants/surveillantes dans le raffinage du pétrole, dans le traitement du gaz et des produits chimiques et dans les services d’utilité publique; 9214 Surveillants/surveillantes dans la fabrication de produits en caoutchouc et en plastique; 9231 Opérateurs/opératrices de poste central de contrôle et de conduite de procédés industriels dans le traitement des métaux et des minerais; 9241 Mécaniciens/mécaniciennes de centrales et opérateurs/opératrices de réseaux énergiques; 9243 Opérateurs/opératrices d’installations du traitement de l’eau et des déchets. Les demandes pour les métiers suivants seront acceptées jusqu’à ce que le quota de 3000 pour la catégorie soit rempli, sans sous-quota individuel 7231 Machinistes et vérificateurs/vérificatrices d’usinage et d’outillage; 7233 Tôliers/tôlières; 7235 assembleurs/assembleuses et ajusteurs/ajusteuses de plaques et de charpentes métalliques; 7236 Monteurs/monteuses de charpentes métalliques; 7237 Soudeurs/soudeuses et opérateurs/opératrices de machines à souder et à braser; 7241 Électriciens/électriciennes sauf électriciens industriels/électriciennes industrielles et de réseaux électriques; 7242 Électriciens industriels/électriciennes industrielles; 7243 Électriciens/électriciennes de réseaux électriques; 7244 Monteurs/monteuses de lignes électriques et de câbles; 7245 Monteurs/monteuses de lignes et de câbles de télécommunications; 7246 Installateurs/installatrices et réparateurs/réparatrices de matériel de télécommunications; 7251 Plombiers/plombières; 7252 Tuyauteurs/tuyauteuses, monteurs/monteuses d’appareils de chauffage et poseurs/poseuses de gicleurs; 7253 Monteurs/monteuses d’installations au gaz; 7311 Mécaniciens/mécaniciennes de chantier et mécaniciens industriels/mécaniciennes industrielles; 7312 Mécaniciens/mécaniciennes d’équipement lourd; 7313 Mécaniciens/mécaniciennes en réfrigération et en climatisation; 7314 Réparateurs/réparatrices de wagons; 7315 Mécaniciens/mécaniciennes et contrôleurs/contrôleuses d’aéronefs; 7318 Constructeurs/constructrices et mécaniciens/mécaniciennes d’ascenseurs; 7371 Grutiers/grutières; 7372 Foreurs/foreuses et dynamiteurs/dynamiteuses de mines à ciel ouvert, de carrières et de chantiers de construction; 7373 Foreurs/foreuses de puits d’eau; 8231 Mineurs/mineuses d’extraction et de préparation, mines souterraines; 8232 Foreurs/foreuses et personnel de mise à l’essai et des autres services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 9232 Opérateurs/opératrices de salle de commande centrale dans le raffinage du pétrole et le traitement du gaz et des produits chimiques. Les personnes intéressées à faire une demande dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés sont encouragées à entrer en contact avec nous et/ou à remplir un formulaire d’évaluation. Nous évaluerons vos options sur réception de celui-ci.
SERIKATPEKERJA PERTAMINA BLOK ROKAN (SP PBR) Bersatu , Maju & Sejahtera. Jl. Komplek Rumbai Camp Pekanbaru Provinsi Riau Email : sppbr9821@ : sppbr.id. Menu. Home » Konfederasi » Program Kerja Post navigation. Keanggotaan. Hubin . Search. Search. Berita Terbaru. UU CIPTA KERJA KONSTITUSIONAL.
1. Apa itu serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 2. Apa fungsi dari serikat pekerja? Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan menurut UU tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PKB, penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat. 3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. 4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda? Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi nama dan lambang dasar negara, asas, dan tujuan tanggal pendirian tempat kedudukan keanggotaan dan kepengurusan sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja? Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 – Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat. 6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja? Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. 7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat? Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. 8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi? Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000. Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000. 9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan. Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja pasal 17 UU No. 21 tahun 2000. 10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk? UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24. Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
- Ктоձዖጽаща вуցυዩаսаኑ
- ቂудрюኞа υμօ ξፊፏиφигሩቱը уኽըчеւуգ
- Հоሡ аш
- Խգ еποмаպэзв
- ቸεዷሺ бዋ
- Рጳгεքուσ чиλон
- Θሩεգ уβօтрዒ
- Еше ያգοсриλ ነνեтр
- Снላጨ ошуциփፄφ
- Իсоρиψ ጦրեпиውу
- Еջэсолաψ խፂո еχосուֆ
- Б րըበа
- Адр քоዞ
SERIKATPEKERJA •Mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. serikat pekerja ditempat kerja Pengurus serikat pekerja mengatakan kepada anggota bagaimana "serikat pekerja" akan mengatasi permasalahannya
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO – International Labour OrganizationPPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS – Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI – Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO – International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”. FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar – gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.
Dalampraktek pelaksanaan program kerja ini tetap berpegang teguh pada sikap dasar dalam mewujudkan perannya meliputi: 1. Mempertahankan dan mengembangkan jati diri dan eksistensi sebagai organisasi profesi fungsional perjuangan kaum pekerja yang mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. 2.
Banyak dari kita yang tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara singkat, serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja. Melalui serikat pekerja, buruh akan mendapatkan perlindungan dalam membentuk dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif. Dasar hukumnya pun diatur secara rinci dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Lengkapi Form Berikut Ini dan Dapatkan Demo Software HashMicro GRATIS! Pembentukan serikat buruh sangat penting karena dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. Dengan begitu, perusahaan tidak akan semena-mena memperlakukan karyawan dan akan memenuhi hak yang semestinya mereka dapatkan. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan software HRM untuk mengotomatiskan seluruh tugas HR dan administrasi karyawan Anda. Daftar Isi Apa itu Serikat Pekerja? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Membela hak pekerja Memperbaiki aturan di perusahaan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Manfaat Serikat Pekerja Dukungan dari sesama pekerja Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Sebagai pendamping karyawan Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Kesimpulan Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, contoh, fungsi, hingga tujuannya. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut! Apa itu Serikat Pekerja? Sumber Berdasarkan Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal yang mendasari pembentukan serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya secara utuh oleh perusahaan, baik dari gaji, jam kerja, lingkungan kerja, dan lainnya. Jika ada karyawan yang tidak terpenuhi haknya, serikat buruh akan membantu mereka untuk menyelesaikan perkara dengan melakukan negosiasi atau mediasi bersama karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi diri dan keluarganya. Baca juga Apa itu Manajemen Kompetensi dan Mengapa Perusahaan Membutuhkannya? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Setiap karyawan pasti ingin melaksanakan kewajibannya dengan baik di tempat kerja. Namun, untuk mencapai hal tersebut, ada hak-hak yang harus terpenuhi terlebih dahulu agar kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Berikut ini merupakan fungsi serikat kerja yangtertera pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai hal ini, perjanjian kerja sama pun harus dibentuk. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Tidak hanya dengan memiliki fungsi untuk membantu pekerja dalam mendapatkan haknya secara penuh, tetapi serikat buruh juga mempunyai tujuan yang penting. Berikut ini merupakan beberapa tujuan serikat buruh yang mendasari terbentuknya organisasi tersebut Membela hak pekerja Untuk mencapai keseimbangan dalam lingkungan kerja, hak-hak karyawan harus terpenuhi agar kewajiban juga dapat terlaksana dengan baik. Maka dari itu, salah satu tujuannya adalah untuk mendukung dan membela karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka di tempat kerja, serta menjamin bahwa mereka akan mendapatkan hak-hak tersebut secara utuh. Dengan begitu, setiap karyawan bisa mendapatkan kesempatan untuk hidup aman dan sejahtera. Memperbaiki aturan di perusahaan Setiap perusahaan atau organisasi tentu memiliki aturan atau kontraknya tersendiri dalam menjalankan bisnisnya. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa aturan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jika permasalahan tersebut merugikan karyawan, maka serikat buruh akan bertugas sebagai penengah antara karyawan dan pihak perusahaan. Untuk mencapai sebuah kesepakatan, maka tidak akan menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian kontrak agar karyawan dan pihak perusahaan tidak mengalami kerugian. Gunakan Contract Management Software untuk membantu Anda mengelola semua jenis kontrak di satu tempat, mengakses langsung dari mana saja, mendapatkan pemberitahuan otomatis ketika kontrak sudah mendekati expired, dan masih banyak lagi. Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Sumber Dalam pengambilan keputusan, seringkali pihak perusahaan tidak menganggap penting pendapat karyawannya. Hal ini tentu dapat merugikan karyawan jika memang keputusan yang perusahaan buat tidak sesuai dengan hak mereka. Maka dari itu, serikat pekerja juga hadir untuk membantu karyawan agar pendapat mereka turut perusahaan dengarkan dan hubungan perusahaan dan karyawan juga akan terjalin dengan baik mengingat bahwa memang sudah seharusnya perusahaan melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan. Manfaat Serikat Pekerja Setelah mempelajari lebih lanjut mengenai fungsi dan tujuan serikat pekerja, sekarang saatnya Anda untuk memahami manfaat serikat pekerja yang dapat membantu karyawan untuk mendapatkan haknya secara penuh. Adapun manfaat serikat pekerja diantaranya adalah Dukungan dari sesama pekerja Serikat buruh terdiri dari satu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan haknya secara penuh dan agar aspirasi mereka dapat perusahaan dengarkan. Dengan begitu, sesama karyawan akan saling memberikan dukungan dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya suara agar penyampaian hak menjadi lebih efektif. Semakin cepat aspirasi tersampaikan maka akan semakin cepat pula masalah terselesaikan. Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Manfaat selanjutnya adalah untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan saling terpenuhi. Dalam hal ini, serikat pekerja akan menjadi wadah untuk para karyawan bertukar pikiran dan menyalurkan pendapat tersebut kepada perusahaan. Jika perusahaan dan karyawan sama-sama mempunyai masalah terkait hak dan kewajibannya, maka serikat buruh akan menjadi mediator untuk menemukan jalan tengah’. Sebagai pendamping karyawan Dalam dunia kerja, cukup sering terjadi keadaan dimana karyawan menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Untuk itu, organisasi pekerja hadir sebagai pendamping untuk membela karyawan dan membantu memperjuangkan haknya. Seperti contoh, ketika permasalahan tersebut tidak bisa mereka selesaikan dengan cara baik dan harus melalui proses hukum, maka serikat buruh akan memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Sumber Ketika serikat pekerja memiliki manfaat sebagai wadah bagi karyawan untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini akan membuat karyawan mulai terbuka untuk membangun hubungan kerja yang sehat antara satu sama lain. Jika karyawan merasa bahwa mereka ada pada situasi yang sama, maka mereka juga akan saling percaya dan operasional bisnis perusahaan juga dapat berjalan dengan baik selama hak dan kewajiban semua karyawan bisa terpenuhi. Baca juga 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Pembentukan serikat buruh di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang dan dianggap resmi oleh negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kesimpulan Melalui artikel ini, Anda telah memahami hal-hal mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, tujuan, fungsi hingga contoh serikat pekerja perusahaan. Dengan begitu, Anda juga bisa mengerti mengapa serikat buruh mempunyai peran penting dalam keberlangsungan suatu pekerjaan. Tanpa adanya bantuan dari serikat buruh, hak dan kewajiban karyawan mungkin tidak akan sepenuhnya mereka dapatkan. Jika operasional bisnis perusahaan ingin berjalan dengan lancar, maka perusahaan juga harus menjamin hak dan kewajiban setiap karyawannya. Selain itu, perusahaan juga harus bersikap adil dan mengapresiasi performa baik karyawan. Dengan begitu, hubungan antara karyawan dan perusahaan akan terjalin dengan baik. Gunakan software manajemen kompetensi dari Hashmicro untuk memantau kualitas dan kinerja karyawan secara otomatis, agar sesuai dengan standar perusahaan. Baca juga KPI adalah Indikator Penilaian Kinerja Karyawan, Apa Saja Jenisnya? Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Novi Herawati a content writer, I bring a unique perspective to each project with my ability to craft engaging and informative content. My passion for writing combined with my deep understanding of the topics creates contents that are unique and useful for everyone.
Serikatpekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut.
Apa itu fungsi, pengertian, serta manfaat KSPI, SPSI atau Serikat Pekerja dalam hubungan industrial? Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? Simak artikel Insight Talenta berikut ini. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan. Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka. Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara. Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Baca juga Manajemen Sumber Daya Manusia & Fungsinya Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Di antaranya adalah sebagai berikut Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya. 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan. Baca juga Manajemen SDM, Kenali 9 Fungsi Strategisnya Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh merumuskan tujuan adanya serikat pekerja. Sederhananya, ia dapat memberikan pelindungan, membela hak serta kepentingan pekerja, dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan keluarganya. Mengenal Serikat Pekerja yang Ada Di Indonesia Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar organisasi. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI SerikatvPekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Definisi dan Fungsi SPSI SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia . Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta. Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia. Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. Definisi dan Fungsi KSPI Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia. Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003. Visi misi dari KSPI di antaranya adalah Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional. Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 33 ayat 1 Amandemen Keempat UUD 1945. Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Baca Juga SPSI Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis Manfaat Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan. Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif. Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan. Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi. Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut. Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah. Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka. Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Baca juga Struktur Organisasi Perusahaan Manfaat dan Fungsinya Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat. Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai. Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Perusahaan juga harus adil dalam menilai performa karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kinerjanya tidak diapresiasi dengan baik oleh perusahaan yang pada akhirnya menggagu keharmonisan karyawan dan perusahaan. Saat ini telah hadir sejumlah aplikasi penilaian kinerja karyawan yang membantu perusahaan menilai performa dari tiap-tiap karyawan secara komprehensif. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta nyaman bagi karyawan juga bukanlah hal yang mudah. Namun hal ini harus dilakukan guna melancarkan operasional perusahaan. Selain serikat pekerja, dari HR sebagai pihak internal perusahaan adalah juga berperan penting untuk memenuhi hak serta mengelola karyawan. Salah satu solusi yang bisa HRD gunakan untuk mengelola karyawan adalah software HRIS Talenta. Software HRIS Talenta memiliki beragam fitur untuk bisa membuat pekerjaan administrasi HR jadi lebih efisien. Misalnya, fitur Live Attendance yang memudahkan absen karyawan serta fitur Payroll-nya yang one click away. Tertarik untuk mengetahui aplikasi milik Talenta lebih lanjut? Kenali fitur-fitur lainnya melalui website Talenta atau isi formulir berikut untuk konsultasikan masalah HR di perusahaan Anda dengan tim kami. Anda juga bisa mencoba demo dari Talenta secara gratis dengan klik tombol di bawah ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
SekjenFederasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono menyesalkan rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan aksi mogok kerja. (BLK) agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. EKONOMI | 9 November 2021. Lewat Petisi Online , Cegah pelecehan seksual di tempat kerja, pekerja perempuan harus
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar istilah serikat pekerja. Sederhananya, serikat pekerja atau serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk agar bisa melindungi berbagai hak buruh atau karyawan. Pembentukan serikat buruh juga sudah diatur secara resmi di dalam hukum Indonesia. Pembentukannya dinilai sangat penting agar bisa menjalin hubungan yang baik dengan pihak perusahaan dan karyawan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa saja manfaat dan fungsi dari serikat pekerja? Simak penjelasannya dalam artikel tentang serikat pekerja di bawah ini. Pengertian Serikat Pekerja Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan buruh atau pekerja yang tujuan utamanya adalah melindungi berbagai hak para pekerja. Organisasi ini dibuat agar karyawan bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak mereka oleh pihak perusahaan. Pembentukan terkait serikat pekerja juga sudah diatur di dalam Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan juga untuk pekerja. Baik itu dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan, yang memiliki sifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi mencapai kesejahteraan pekerja. Selain itu, ada juga dasar hukum lain terkait pendirian serikat buruh, yaitu dalam Undang-undang Tahun 2000. Hal yang menjadi dasar dari dibentuknya serikat pekerja adalah agar setiap karyawan bisa mendapatkan hak penuh tentang jam kerja, upah atau gaji, sampai lingkungan kerja mereka. Jadi bila ada karyawan yang merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka serikat buruh akan membantu mereka dalam mencari jalan keluar melalui berbagai cara. Umumnya, pihak anggota serikat, karyawan terkait dan perwakilan perusahaan akan melakukan negosiasi ataupun mediasi. Baca juga 5 Aspek dalam Manajemen Karyawan yang Baik Fungsi dan Tujuan Serikat Pekerja Pastinya setiap karyawan ingin memperoleh kesejahteraan dari tempat dirinya bekerja. Dimana semua hak mereka bisa terpenuhi dengan baik dan memperoleh kewajiban secara tenang. Agar bisa mencapai hal tersebut, maka serikat buruh mempunyai beberapa fungsi yang sudah diatur di dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, yaitu Berfungsi sebagai pihak pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam industrial. Sebagai wakil buruh atau pekerja dalam bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan tingkatan masing-masing.. Berfungsi sebagai sarana dalam membangun hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfungsi juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak setiap anggota serikat buruh. Sebagai pelaksana, perencana, dan penanggung jawab aksi pemogokan kerja yang sesuai dengan peraturan. Bertindak sebagai wakil buruh atau pekerja dalam hal memperjuangkan kepemilikan saham pada perusahaan terkait. Selain mempunyai sederet fungsi yang strategis, serikat buruh juga mempunyai berbagai tujuan yang sangat penting, yaitu 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan juga manfaat dari serikat buruh adalah agar bisa mendukung karyawan yang mempunyai masalah tentang hak dan kewajiban mereka saat bekerja. Sehingga, mereka bisa memperoleh kesempatan agar bisa hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Suatu aturan tertentu di dalam perusahaan bisa jadi baru akan terasa menjadi masalah ketika sudah berjalan. Saat timbul permasalahan yang membuat karyawan merugi, serikat pekerja bisa bertindak sebagai penengah antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya negosiasi atau perundingan tersebut, bisa jadi akan ada penyesuaian yang berlaku antar kedua pihak agar tidak ada yang merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan Kepada Perusahaan Karyawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai keputusan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini sering sekali terjadi. Untuk itu, serikat buruh bisa membantu karyawan agar pendapat mereka bisa turut didengarkan oleh pihak perusahaan. Karena perusahaan harus melibatkan setiap karyawannya dalam mengambil berbagai kebijakan. Baca juga Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan? Ini Caranya! Manfaat Serikat Pekerja Adalah? Terdapat banyak sekali serikat pekerja untuk karyawan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut 1. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Saat seorang karyawan menjadi anggota di dalam serikat buruh, mereka akan berada dalam satu kelompok dengan tujuan yang sama, yaitu agar aspirasi mereka bisa didengar oleh pihak perusahaan. Dengan adanya banyak suara, maka penyampaian hak akan menjadi lebih efektif. Sehingga bisa menyelesaikan masalah secara cepat dan menekan adanya konflik yang tidak kunjung henti. 2. Membangun Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Pihak perusahaan dan karyawan harus memastikan setiap hak dan kewajibannya bisa saling terpenuhi. Nah, manfaat adanya serikat pekerja adalah menjadi tempat karyawan untuk saling bertukar pikiran dan membantu karyawan menghubungkan kesulitan individu agar bisa menyampaikan berbagai pendapat tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka serikat buruh bisa menjadi mediator agar bisa mendapatkan solusi terbaik. 3. Pendamping Karyawan jika Ada Perlakukan yang Tidak Adil dari Perusahaan Saat ada karyawan yang memperoleh perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan, maka serikat pekerja adalah pihak yang harus hadir untuk melakukan pembelaan. Contohnya bila permasalah tersebut larut ke meja hukum, maka serikat buruh bisa memberikan bantuan hukum pada pihak karyawan yang terkena masalah. 4. Membangun Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Saat serikat pekerja mampu mengakomodir karyawan agar bisa menyampaikan aspirasi ke pihak manajemen perusahaan, maka nantinya akan tercipta hubungan kerja yang sangat sehat. Kenapa? karena setiap karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh perlakukan yang adil dari pihak perusahaan. Sehingga, kegiatan bisnis perusahaan bisa berjalan dengan baik karena masalah bisa diselesaikan lewat jalur yang lebih damai. Karyawan pun akan merasa senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Baca juga THR Adalah Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi, Ini Cara Menghitungnya! Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang serikat pekerja, lengkap dengan pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat dari dibentuknya serikat pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebagai perusahaan, Anda harus bisa menjaga hubungan yang baik dengan karyawan melalui manajemen dan kebijakan yang tepat. Karena sejatinya, karyawan adalah aset yang sangat penting untuk perusahaan. Salah satu referensi yang baik untuk mengelola dan menentukan kebijakan perusahaan yang tepat adalah dengan memerhatikan laporan keuangan perusahaan. Namun, bila laporan keuangan Anda masih dibuat dengan cara yang manual, tentu akan sangat beresiko terjadi kesalahan dan kecurangan. Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Karena, Accurate Online akan menyajikan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis dan menciptakan kebijakan yang saling menguntungkan untuk perusahaan dan karyawan. Ayo coba gratis Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 1 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
PROGRAMKERJA 1. Program Kerja Umum 1.1 Kesejahteraan / Sosial Ekonomi Jangka Pendek : Jenjang jabatan dan kepangkatan (carrier planning) Setiap pekerja berhak atas kenaikan dalam jenjang kepangkatan dan jabatan berdasarkan bobot / kualitas pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kualifikasi, dedikasi dan loyalitas tanpa diskriminasi.
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
.